1. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
2. Hacking
dan Cracking
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanann dan digunakan dalam transaksi
perdagangan
3. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan. .
4. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
5. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar